Warga Ajukan Sengketa Informasi Sekda Kota Serang, Sidang Ditunda di Komisi Informasi Publik
BANTEN7.COM - Kota Serang - Sidang sengketa informasi publik antara Warga Kota Serang sebagai Pemohon Arie Budiarto dan Sekretaris Daerah Kota Serang sebagai Termohon di Komisi Informasi Publik Banten pada Kamis, 22 April 2026 ditunda pada tahap pemeriksaan awal legal standing.
Penundaan terjadi setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik menemukan surat kuasa pihak Termohon tidak mencantumkan tanggal sebagai bagian dari kelengkapan administrasi formil.
Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan keberatan atas hal tersebut dan menekankan pentingnya tertib administrasi dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Majelis Komisioner kemudian menyatakan kuasa hukum Termohon tidak sah dalam persidangan, sehingga agenda sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali.
Permohonan informasi ini berkaitan dengan fasilitas jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang yang bersumber dari APBD, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

