PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
PT KONTRAS TUJUH MULTI MEDIA
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini mengatur pelaksanaan pemberitaan pada media siber yang dikelola oleh PT Kontras Tujuh Multi Media, yaitu Kontras7.co.id dan Banten7.com.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi informasi. Dalam hal tertentu, berita dapat ditayangkan dengan tetap memperhatikan prinsip keberimbangan.
3. Hak Jawab dan Koreksi
Media memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan atas pemberitaan. Koreksi dan ralat akan dilakukan secara proporsional apabila terdapat kesalahan informasi.
4. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dihapus, kecuali terkait pelanggaran hukum atau berdasarkan keputusan yang sah. Dalam hal pencabutan, akan disertai penjelasan resmi.
5. Sumber Informasi
Setiap informasi harus berasal dari sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mengutamakan prinsip jurnalistik yang profesional.
6. Etika Pemberitaan
Seluruh kegiatan pemberitaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Penutup
Pedoman ini menjadi acuan dalam seluruh proses pemberitaan pada PT Kontras Tujuh Multi Media untuk menjaga kualitas, akurasi, dan integritas informasi kepada publik.