Asik, Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah
BANTEN7.COM - Kota Serang - Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjabat kepala sekolah.
Arie Budiarto, aktivis yang aktif menyoroti kebijakan publik mengatakan, Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjabat kepala sekolah. Bahkan sudah ada regulasinya. Kepada Media Banten7. Minggu, 28 Desember 2025.
Ia, mengungkapkan, regulasi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan berlaku sejak Mei 2025. Menggantikan regulasi terdahulu yang diatur oleh Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Jelasnya.
Arie Budiarto menegaskan, poin penting dalam aturan baru ini adalah pengakuan bahwa guru PPPK memiliki hak yang sama untuk menjadi calon kepala sekolah. "Selama memenuhi sejumlah persyaratan",
Ini berarti peluang bagi guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah kini lebih terbuka. Tegasnya.
Arie Budiarto menambahkan, agar proses penugasan berlangsung profesional dan akuntabel, Kemendikdasmen juga menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmendikdasmen) Nomor 129/P/2025 yang mengatur seleksi substansi calon kepala sekolah, pelatihan bakal calon kepala sekolah, dan mekanisme penugasan.
Arie Budiarto, menjelaskan, regulasi ini memastikan dan membuka peluang bagi guru berstatus PPPK menjabat kepala sekolah.
Arie Budiarto berharap di kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang saat ini, menindaklanjuti regulasi yang sudah sangat jelas, dapat membuat terobosan kebijakan mengangkat guru PPPK menjabat kepala sekolah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Tutupnya.
