Diskominfo Kota Serang Matangkan Implementasi Evaluasi Pemerintah Digital 2026
BANTEN7.COM - KOTA SERANG - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kota Serang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Digital di Co-Work Space (CWS) Diskominfo Kota Serang, Selasa (28/7/2026), sebagai langkah mematangkan implementasi Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) Tahun 2026 sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026.
Rakor tersebut menjadi bagian dari persiapan Pemerintah Kota Serang dalam menghadapi perubahan sistem evaluasi yang sebelumnya menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Melalui kebijakan baru ini, pemerintah mendorong terwujudnya layanan digital yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepala Diskominfo Kota Serang, Tri Ningsih, mengatakan fokus evaluasi kini tidak lagi sebatas pada kebijakan, tata kelola, maupun tingkat kematangan sistem, tetapi pada manfaat layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
"Jika selama ini evaluasi SPBE lebih menitikberatkan pada kebijakan, tata kelola, dan tingkat kematangan sistem, maka Pemerintah Digital hadir dengan fokus baru, yakni bagaimana layanan digital benar-benar diterapkan, terintegrasi, memberikan manfaat nyata, dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Layanan E-Government Diskominfo Kota Serang, Siti Rohimah, menjelaskan bahwa instrumen evaluasi kini menggunakan 20 indikator yang terbagi dalam sembilan aspek utama, lebih sederhana dibandingkan evaluasi SPBE sebelumnya yang menggunakan 47 indikator.
Ia menyebutkan, kepuasan pengguna layanan digital menjadi indikator dengan bobot penilaian tertinggi, yaitu 25 persen. Selain itu, penilaian juga mencakup tata kelola pemerintah digital, pengembangan SDM, tata kelola data, statistik sektoral, keamanan siber, pelindungan data pribadi, interoperabilitas data, hingga integrasi layanan digital.
"Evaluasi Pemerintah Digital tidak hanya menilai teknologi, tetapi juga kemampuan pemerintah daerah membangun kolaborasi lintas perangkat daerah," kata Siti Rohimah.
Untuk mendukung pelaksanaan evaluasi, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Tim Koordinasi Pemerintah Digital yang dipimpin Sekretaris Daerah serta Tim Asesor Internal yang bertugas melaksanakan penilaian mandiri dan menyiapkan seluruh bukti pendukung evaluasi.
Rangkaian Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026 dimulai dengan sosialisasi pada 25–26 Juni 2026, penilaian mandiri pada 29 Juni–7 Agustus 2026, penilaian dokumen pada 14 Agustus–11 September 2026, wawancara pada 21–30 September 2026, dan visitasi pada 1–30 Oktober 2026.
Melalui implementasi Pemerintah Digital, Pemerintah Kota Serang berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, tata kelola pemerintahan menjadi lebih efektif, transparan, adaptif, serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (Redaksi Banten7)
