Satpol PP Kota Serang Sikat THM dan Warung Miras Berkedok Jamu, Titik Rawan Digaruk dalam Razia Besar
BANTEN7.CO.ID - Kota Serang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali menggelar operasi penertiban skala besar terhadap tempat hiburan malam (THM) dan warung yang diduga menjual minuman keras berkedok toko jamu di sejumlah titik rawan.
Razia yang dilaksanakan pada Sabtu (18/04/2026) tersebut berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang ketertiban umum.
Sejumlah titik menjadi sasaran penertiban, di antaranya Pasar Kepandean, Penancangan, hingga Pasar Induk Rau yang selama ini disebut sebagai wilayah dengan potensi pelanggaran tinggi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah lokasi yang diduga menyamarkan aktivitas usaha, seperti warung kopi dan salon kecantikan, yang disinyalir digunakan sebagai kedok peredaran minuman keras.
Sekretaris Satpol PP Kota Serang, Koswara, yang memimpin langsung operasi tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang berulang.
“Beberapa lokasi masih ditemukan aktivitas yang berulang meskipun sudah pernah ditertibkan. Kami akan terus lakukan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
Dalam razia itu, petugas mengamankan dua unit sound system serta sejumlah minuman keras dari berbagai jenis. Seluruh barang bukti telah disita dan didata untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, Satpol PP juga memberikan teguran keras kepada pemilik usaha yang terjaring dalam operasi tersebut dan menegaskan akan melakukan tindakan tegas apabila pelanggaran kembali ditemukan.
