Dari Rp1 Juta ke Rp130 Ribu, Guru PPPK Kota Serang Mengadu ke DPRD
BANTEN7.COM - Kota Serang - Sejumlah guru PPPK paruh waktu di Kota Serang mengadu ke DPRD setelah menerima gaji jauh di bawah ketentuan. Dari yang ditetapkan Rp1 juta per bulan, realisasi di lapangan disebut jauh lebih rendah, bahkan ada yang hanya Rp130 ribu.
Keluhan itu disampaikan dalam audiensi di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (27/4/2026).
Para guru dan tenaga kependidikan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang datang untuk meminta kejelasan terkait upah dan status kerja mereka.
Mengacu Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2026, gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp1 juta per bulan.
Namun, para PPPK menyebut pelaksanaannya tidak sesuai. Salah satu PPPK, Enok, mengaku hanya menerima Rp500 ribu.
Ia juga menemukan ada rekan yang menerima lebih kecil. “Kalau merujuk Perwal Rp1 juta, tapi saya menerima Rp500 ribu. Saya kira itu yang paling kecil, ternyata ada yang hanya Rp130 ribu,” ujar Enok.
Selain itu, mereka mempertanyakan gaji yang belum dibayarkan, termasuk yang bersumber dari APBD Kota Serang.
“Kami juga meminta kejelasan, apakah gaji yang belum dibayarkan akan dirapel atau bagaimana mekanismenya,” katanya.
Para PPPK juga meminta kepastian terkait mekanisme peralihan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Audiensi tersebut dihadiri pimpinan DPRD Kota Serang dan sejumlah perwakilan OPD terkait. DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
Para PPPK berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan agar hak mereka sebagai tenaga pendidik dapat terpenuhi sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kota Serang melalui OPD terkait belum memberikan penjelasan rinci mengenai perbedaan realisasi gaji tersebut.
