25% Kasus KPK Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Modus Uang Panjer Proyek
BANTEN7.COM - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sekitar 25 persen kasus korupsi yang ditangani berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Dari total 1.782 perkara, sebanyak 446 kasus terjadi di sektor pengadaan, menjadikannya salah satu area paling rawan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, modus yang sering digunakan adalah pengaturan proyek sejak awal melalui kesepakatan antara pejabat dan pihak swasta.
Dalam praktiknya, kontraktor memberikan “uang panjer” sebagai bentuk komitmen untuk mendapatkan proyek, bahkan sebelum tender dimulai.
Modus ini ditemukan di Kabupaten Bekasi, serta kasus serupa di Kolaka Timur dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah.
KPK menilai praktik tersebut merusak persaingan usaha dan berdampak pada kualitas pembangunan serta kepercayaan publik.
Untuk itu, KPK mengajak masyarakat ikut mengawasi agar pengadaan barang dan jasa berjalan transparan dan penggunaan anggaran tepat sasaran.
