Ribuan Pegawai Non-ASN Pemkot Serang Dialihkan ke Outsourcing
BANTEN7.COM - Kota Serang - Ribuan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dialihkan ke skema outsourcing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni mengatakan saat ini tercatat 1.331 pegawai non-ASN di Pemkot Serang yang tersebar di berbagai OPD.
Dari 1331 orang, sebanyak 526 orang terkendala karena mengikuti seleksi CPNS sehingga tidak bisa masuk skema PPPK paruh waktu, sementara 805 lainnya tidak masuk dalam klasifikasi pengangkatan dan itu sudah dialihkan ke outsourcing. Ungkapnya.
Untuk saat ini skemanya outsourcing. Terkait mekanismenya bisa ditanyakan ke OPD masing-masing,” ujarnya.
Murni menegaskan, Pemerintah daerah tidak boleh lagi menganggarkan non-ASN. "Mulai tahun 2026 anggaran untuk pegawai Non-ASN sudah tidak diperbolehkan",
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal 66 yang mengatur penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Murni menjelaskan, Pemkot Serang sebelumnya telah mengangkat 3.794 non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang dilantik pada 23 Oktober 2025.
Ia, sudah menyurati Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan jawabannya tegas, bukan hanya untuk Kota Serang, tapi seluruh instansi pemerintah.
Kementerian PAN-RB melarang pemerintah daerah (pemda) kembali mengangkat PPPK paruh waktu. Meski sesuai instruksi Wali Kota Serang Budi Rustandi, pegawai Non-ASN yang tersisa tidak boleh dirumahkan. Tutupnya.
