Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Banten7.Com
Telusuri
Banten7.Com

Beranda Daerah Jakarta Headline Hukum Korupsi KPK Nasional Peristiwa KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kouta Haji
Daerah Jakarta Headline Hukum Korupsi KPK Nasional Peristiwa

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kouta Haji

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kouta Haji
Redaksi
Redaksi
30 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, 
Senin. 30/3/2026.

BANTEN7.COM- Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Senin (30/3/2026).

Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

“Di mana dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin. 30/3/2026. Dilansir dari kompas.com.

Asep menuturkan, dalam perkara ini, Ismail diduga memberikan uang senilai total 35.000 dollar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada pejabat Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.

Salah satu pihak yang menerima uang tersebut adalah eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan nilai sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat. 

“Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD 30.000,” kata Asep.

Ismail juga memberikan 5.000 Dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi kepada eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief.

Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” ujar Asep.

Asep mengungkapkan, ada pertemuan antara Ismail dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Ismail didampingi oleh Asrul Azis Taba serta Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam pertemuan itu.

Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen 50 persen,” tutur Asep. 

Setelah ada kesepaktan itu, Ismail dan Asrul Azis bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour). 

“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” kata Asep.

Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut telah ditahan KPK sejak Kamis (12/2/2026), sedangkan Gus Alex ditahan sejak Selasa (17/3/2026).

Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar.

Via Daerah Jakarta
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Beranda Daerah Banten Kota Serang Pemerintahan Dinsos Kota Serang Sampaikan Ucapan HUT ke-19 Ko

Beranda  Daerah Banten  Kota Serang  Pemerintahan  Dinsos Kota Serang Sampaikan Ucapan HUT ke-19 Ko

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dinsos Kota Serang Ajak Masyarakat Perkuat Kesetiakawanan Sosial

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dinsos Kota Serang Ajak Masyarakat Perkuat Kesetiakawanan Sosial

DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun

DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun

DPRD Kota Serang Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66

DPRD Kota Serang Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66

Bapenda Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke 118 Tahun.

Bapenda Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke 118 Tahun.

DPRD Kota Serang: Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke 118. "Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat

DPRD Kota Serang: Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke 118. "Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat

Media Banten7 Ucapkan Selamat kepada Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn sebagai Kajari Serang

Media Banten7 Ucapkan Selamat kepada Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn sebagai Kajari Serang

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026,Banten7 Tegaskan Peran Pers Daerah dalam Transparansi Informasi

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026,Banten7 Tegaskan Peran Pers Daerah dalam Transparansi Informasi

Kabar Gembira, Walikota Serang Gratiskan Tagihan PBB hingga Rp. 50 ribu dan Diskon

Kabar Gembira, Walikota Serang Gratiskan Tagihan PBB hingga Rp. 50 ribu dan Diskon

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H. DPRD Kota Serang: Mohon Maaf Lahir Batin

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H. DPRD Kota Serang: Mohon Maaf Lahir Batin

Keluarga Besar Perbakin Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Keluarga Besar Perbakin Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Wakil Kapolda Banten Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek

Wakil Kapolda Banten Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek

Kapolda Banten Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek

Kapolda Banten Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek

Selamat Tahun Baru Imlek 2755 Kongzili.CEO Media Kontras7 & Banten7: Rejeki dan Kemakmuran Berlimpah

Selamat Tahun Baru Imlek 2755 Kongzili.CEO Media Kontras7 & Banten7: Rejeki dan Kemakmuran Berlimpah

Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun, DPRD Kota Serang : Kompak, Bergerak dan Berdampak

Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun, DPRD Kota Serang : Kompak, Bergerak dan Berdampak

Kapolresta Serang Kota Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Kapolresta Serang Kota Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

CEO Media Kontras7 dan Banten7 Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

CEO Media Kontras7 dan Banten7 Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Hari Pers Nasional Tahun 2026. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang : Teruslah Menjadi Suara Kebenaran

Hari Pers Nasional Tahun 2026. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang : Teruslah Menjadi Suara Kebenaran

Kapolsek Kasemen Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Kapolsek Kasemen Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun, Ketua DPRD Kota Serang : Kompak, Bergerak dan Berdampak

Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun, Ketua DPRD Kota Serang : Kompak, Bergerak dan Berdampak

Kabid PFM Dinas Sosial Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Kabid PFM Dinas Sosial Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Dirgahayu Ke 18 Tahun Partai Gerindra. DPD Partai Gerindra Banten : Kompak Bergerak Berdampak

Dirgahayu Ke 18 Tahun Partai Gerindra. DPD Partai Gerindra Banten : Kompak Bergerak Berdampak

DPC Partai Gerindra Kota Serang Mengucapkan Dirgahayu Ke 18 Tahun Partai Gerindra.

DPC Partai Gerindra Kota Serang Mengucapkan Dirgahayu Ke 18 Tahun Partai Gerindra.

RSUD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

RSUD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

BSSN Dampingi Pemkot Serang Perkuat Keamanan Informasi Layanan Digital

Redaksi- September 09, 2026 0
BSSN Dampingi Pemkot Serang Perkuat Keamanan Informasi Layanan Digital
Kepala Diskominfo Kota Serang, Tri Ningsih, S.H., M.M., bersama jajaran mengikuti asistensi keamanan informasi yang disampaikan BSSN melalui kegiatan Indeks KA…

Berita Terpopuler

Kenal Pisah Kapolres Serang, AKBP Condro Sangsoko, S.Ik Resmi Serahkan Jabatan kepada AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.Ik, M.H

Kenal Pisah Kapolres Serang, AKBP Condro Sangsoko, S.Ik Resmi Serahkan Jabatan kepada AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.Ik, M.H

Januari 10, 2026
Koalisi Badak Bersatu Banten Geruduk Kantor Bupati Serang, Soroti Dugaan Korupsi di RSUD dr Drajat Prawiranegara

Koalisi Badak Bersatu Banten Geruduk Kantor Bupati Serang, Soroti Dugaan Korupsi di RSUD dr Drajat Prawiranegara

Januari 09, 2026
Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Januari 21, 2026
Dalih Administrasi Jadi Senjata: KUA Cikeusal Diduga Pungli Calon Pengantin

Dalih Administrasi Jadi Senjata: KUA Cikeusal Diduga Pungli Calon Pengantin

Desember 30, 2025
Pemeliharaan Mobil Dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang. Ternyata Setahun Hanya Rp. 83,7 Juta

Pemeliharaan Mobil Dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang. Ternyata Setahun Hanya Rp. 83,7 Juta

Januari 15, 2026
Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Apresiasi Pemprov Banten Bagi Wajib Pajak Taat

Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Apresiasi Pemprov Banten Bagi Wajib Pajak Taat

Desember 31, 2025
Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Januari 21, 2026
Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Januari 30, 2026
Ketua BEA Jabar Asep Suherman Optimistis Wujudkan Pengelolaan Sumber Daya Air Berbasis Teknologi

Ketua BEA Jabar Asep Suherman Optimistis Wujudkan Pengelolaan Sumber Daya Air Berbasis Teknologi

Januari 17, 2026
Resmob Polda Banten Gagalkan Peredaran Sepeda Motor Tanpa Surat di Jalur Merak–Bakauheni

Resmob Polda Banten Gagalkan Peredaran Sepeda Motor Tanpa Surat di Jalur Merak–Bakauheni

Januari 13, 2026

Editor Post

Pemkot Serang Gelar Uji Kompetensi Bagi 16 Pejabat Esselon II

Pemkot Serang Gelar Uji Kompetensi Bagi 16 Pejabat Esselon II

Desember 17, 2025
Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Di Setda Kota Serang. Warga Tanyakan Melalui Jalur Hukum

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Di Setda Kota Serang. Warga Tanyakan Melalui Jalur Hukum

Januari 29, 2026
Tebing Labil Akibat Hujan, Longsor Ancam Keselamatan Warga Desa Dahu

Tebing Labil Akibat Hujan, Longsor Ancam Keselamatan Warga Desa Dahu

Januari 12, 2026
Nasib 1331 Pegawai Non Database. Pemkot Serang Upayakan Tidak di Rumahkan

Nasib 1331 Pegawai Non Database. Pemkot Serang Upayakan Tidak di Rumahkan

Desember 14, 2025
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Januari 28, 2026
Jabatan Sekda Kota Serang Akan Berakhir 8 Januari 2026

Jabatan Sekda Kota Serang Akan Berakhir 8 Januari 2026

Desember 31, 2025
RSUD Kota Serang Kembali Normal Usai Tergenang Air

RSUD Kota Serang Kembali Normal Usai Tergenang Air

Januari 14, 2026

Berita Terpopuler

Kenal Pisah Kapolres Serang, AKBP Condro Sangsoko, S.Ik Resmi Serahkan Jabatan kepada AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.Ik, M.H

Kenal Pisah Kapolres Serang, AKBP Condro Sangsoko, S.Ik Resmi Serahkan Jabatan kepada AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.Ik, M.H

Januari 10, 2026
Koalisi Badak Bersatu Banten Geruduk Kantor Bupati Serang, Soroti Dugaan Korupsi di RSUD dr Drajat Prawiranegara

Koalisi Badak Bersatu Banten Geruduk Kantor Bupati Serang, Soroti Dugaan Korupsi di RSUD dr Drajat Prawiranegara

Januari 09, 2026
Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Januari 21, 2026
Dalih Administrasi Jadi Senjata: KUA Cikeusal Diduga Pungli Calon Pengantin

Dalih Administrasi Jadi Senjata: KUA Cikeusal Diduga Pungli Calon Pengantin

Desember 30, 2025
Pemeliharaan Mobil Dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang. Ternyata Setahun Hanya Rp. 83,7 Juta

Pemeliharaan Mobil Dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang. Ternyata Setahun Hanya Rp. 83,7 Juta

Januari 15, 2026
Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Apresiasi Pemprov Banten Bagi Wajib Pajak Taat

Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Apresiasi Pemprov Banten Bagi Wajib Pajak Taat

Desember 31, 2025
Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Januari 21, 2026
Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Januari 30, 2026
Ketua BEA Jabar Asep Suherman Optimistis Wujudkan Pengelolaan Sumber Daya Air Berbasis Teknologi

Ketua BEA Jabar Asep Suherman Optimistis Wujudkan Pengelolaan Sumber Daya Air Berbasis Teknologi

Januari 17, 2026
Resmob Polda Banten Gagalkan Peredaran Sepeda Motor Tanpa Surat di Jalur Merak–Bakauheni

Resmob Polda Banten Gagalkan Peredaran Sepeda Motor Tanpa Surat di Jalur Merak–Bakauheni

Januari 13, 2026
Banten7.Com

About Us

Banten7.Com merupakan portal berita terkini, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksibanten7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Banten7.Com
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber