Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Banten7.Com
Telusuri
Banten7.Com

Beranda Daerah Headline Serang Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang
Daerah Headline Serang

Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Admin
Admin
01 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Keterangan Foto - Ilustrasi

SERANG, Banten7.Com – Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks), Saeful Bahri meminta agar Gubernur Banten Andra Soni dan BPK-RI melakukan pemeriksaan secara detail terkait anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Pandeglang pada ruas jalan Provinsi. Hal itu menyusul adanya kecelakaan yang diakibatkan jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang – Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, pada Selasa (27/01/2026) lalu.

Diketahui, kondisi jalan berlubang di jalan tersebut telah menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga korbannya yang seorang bocah SD meninggal dunia.

Kejadian tersebut bermula ketika seorang siswa SD di Kabupaten Pandeglang, tengah dibonceng ojek motor. Saat melewati jalan berlubang, korban terpental dari kendaraan, dan terjatuh. Kemudian tertabrak mobil yang tengah melintas.

Menurut Saeful Bahri, secara hukum di Indonesia, pemerintah atau penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan jalan dalam kondisi aman. Jika terdapat kelalaian dan menyebabkan kecelakaan, ada sanksi pidana yang menanti.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 273 itu bunyinya, Jika penyelenggara jalan (Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemkab/Pemkot) tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mereka dapat dipidana,” jelasnya.

Adapun ketentuan Pidana berdasarkan aturan tersebut, Bahri menjelaskan yakni jika luka Ringan & Kerusakan Kendaraan, diganjar Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Luka Berat: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Dan jika meninggal dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Kemudian, lanjut Bahri. Kewajiban Memberi Tanda (Pasal 24)

Jika jalan rusak tersebut belum bisa diperbaiki segera karena alasan tertentu, pemerintah wajib memberi tanda atau rambu pada jalan tersebut untuk mencegah kecelakaan. Jika tanda ini tidak ada dan terjadi kecelakaan, unsur kelalaiannya menjadi semakin kuat di mata hukum.

Untuk itu, Bahri meminta agar Gubernur Banten dan BPK-RI melakukan audit secara mendetail terhadap anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah Kabupaten Pandeglang. Sebab, mengingatkan setiap tahunnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengucurkan miliaran rupiah untun perawatan jalan.

Perlu diketahui, status kewenangan pemeliharaan Jalan Ahmad Yani di Kabupaten Pandeglang (yang merupakan bagian dari ruas jalan dalam kota/protokol) diatur dalam Keputusan Gubernur Banten.

Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, jalan di wilayah provinsi dikategorikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diperbarui secara berkala untuk menentukan mana yang menjadi jalan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

Kewenangan DPUPR Provinsi Banten atas jalan tersebut tertuang dalam:

Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.163-Huk/2023 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Banten.

 Surat keputusan ini merupakan pemutakhiran dari SK sebelumnya (Nomor 620/Kep.445-Huk/2016).

Secara umum, jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten, atau jalan yang memiliki nilai strategis provinsi, dialihkan statusnya menjadi Jalan Provinsi. Di Pandeglang, beberapa ruas jalan utama memang telah diserahterimakan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi agar mendapatkan alokasi anggaran pemeliharaan yang lebih besar dari APBD Provinsi.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Kabar Gembira, Walikota Serang Gratiskan Tagihan PBB hingga Rp. 50 ribu dan Diskon

Kabar Gembira, Walikota Serang Gratiskan Tagihan PBB hingga Rp. 50 ribu dan Diskon

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H. DPRD Kota Serang: Mohon Maaf Lahir Batin

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H. DPRD Kota Serang: Mohon Maaf Lahir Batin

Keluarga Besar Perbakin Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Keluarga Besar Perbakin Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Wakil Kapolda Banten Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek

Wakil Kapolda Banten Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek

Kapolda Banten Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek

Kapolda Banten Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek

Selamat Tahun Baru Imlek 2755 Kongzili.CEO Media Kontras7 & Banten7: Rejeki dan Kemakmuran Berlimpah

Selamat Tahun Baru Imlek 2755 Kongzili.CEO Media Kontras7 & Banten7: Rejeki dan Kemakmuran Berlimpah

Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun, DPRD Kota Serang : Kompak, Bergerak dan Berdampak

Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun, DPRD Kota Serang : Kompak, Bergerak dan Berdampak

Kapolresta Serang Kota Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Kapolresta Serang Kota Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

CEO Media Kontras7 dan Banten7 Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

CEO Media Kontras7 dan Banten7 Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Hari Pers Nasional Tahun 2026. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang : Teruslah Menjadi Suara Kebenaran

Hari Pers Nasional Tahun 2026. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang : Teruslah Menjadi Suara Kebenaran

Kapolsek Kasemen Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Kapolsek Kasemen Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun, Ketua DPRD Kota Serang : Kompak, Bergerak dan Berdampak

Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun, Ketua DPRD Kota Serang : Kompak, Bergerak dan Berdampak

Kabid PFM Dinas Sosial Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Kabid PFM Dinas Sosial Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Dirgahayu Ke 18 Tahun Partai Gerindra. DPD Partai Gerindra Banten : Kompak Bergerak Berdampak

Dirgahayu Ke 18 Tahun Partai Gerindra. DPD Partai Gerindra Banten : Kompak Bergerak Berdampak

DPC Partai Gerindra Kota Serang Mengucapkan Dirgahayu Ke 18 Tahun Partai Gerindra.

DPC Partai Gerindra Kota Serang Mengucapkan Dirgahayu Ke 18 Tahun Partai Gerindra.

RSUD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

RSUD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Lowongan Besar Dibuka! Pemerintah Rekrut 30.000 Manajer Koperasi Desa, Ini Syarat dan Link Resminya

Redaksi- April 18, 2026 0
Lowongan Besar Dibuka! Pemerintah Rekrut 30.000 Manajer Koperasi Desa, Ini Syarat dan Link Resminya
BANTEN7.COM - Pemerintah membuka peluang kerja berskala nasional melalui Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk memperkuat pengelol…

Berita Terpopuler

Sidang Ketiga Gugatan Sekda Kota Serang Masuk Mediasi, Penggugat Tekankan Kepastian Hukum

Sidang Ketiga Gugatan Sekda Kota Serang Masuk Mediasi, Penggugat Tekankan Kepastian Hukum

April 16, 2026
Sengketa Informasi Fasilitas Sekda Kota Serang Resmi Masuk Tahap Sidang di Komisi Informasi Banten

Sengketa Informasi Fasilitas Sekda Kota Serang Resmi Masuk Tahap Sidang di Komisi Informasi Banten

April 15, 2026
Dibalikkan di Kasasi! MA Tegaskan Situ Ranca Gede Tetap Aset Pemprov Banten

Dibalikkan di Kasasi! MA Tegaskan Situ Ranca Gede Tetap Aset Pemprov Banten

April 15, 2026
“Salut! Berawal dari Ibu-Ibu, Warga Griya Permata Asri Kompak Benahi Lapangan Voli Secara Swadaya

“Salut! Berawal dari Ibu-Ibu, Warga Griya Permata Asri Kompak Benahi Lapangan Voli Secara Swadaya

April 12, 2026
Komitmen Transparansi Pemkot Serang Diuji, Warga Ajukan Sengketa Informasi Fasilitas Sekda

Komitmen Transparansi Pemkot Serang Diuji, Warga Ajukan Sengketa Informasi Fasilitas Sekda

April 11, 2026
Cegah Radikalisme di Kalangan Pelajar. Diskominfo Kota Serang Bersinergi Bersama Densus 88

Cegah Radikalisme di Kalangan Pelajar. Diskominfo Kota Serang Bersinergi Bersama Densus 88

April 13, 2026
Budi Rustandi Pastikan Penanganan Banjir Serang Dimulai Mei 2026

Budi Rustandi Pastikan Penanganan Banjir Serang Dimulai Mei 2026

April 17, 2026
Gotong Royong Nyata: Emak-Emak Griya Permata Asri Satukan Warga Lewat Voli Kocok

Gotong Royong Nyata: Emak-Emak Griya Permata Asri Satukan Warga Lewat Voli Kocok

April 17, 2026
Warga Senang Dapat Bantuan Rehab Rumah Dari Wali Kota Serang

Warga Senang Dapat Bantuan Rehab Rumah Dari Wali Kota Serang

April 10, 2026
Dinas LH Kota Serang Tidak Tanggap? Warga Puri Serang Hijau Patungan Bersihkan Aliran Dipenuhi Sampah

Dinas LH Kota Serang Tidak Tanggap? Warga Puri Serang Hijau Patungan Bersihkan Aliran Dipenuhi Sampah

April 10, 2026

Editor Post

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Di Setda Kota Serang. Warga Tanyakan Melalui Jalur Hukum

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Di Setda Kota Serang. Warga Tanyakan Melalui Jalur Hukum

Januari 29, 2026
Tebing Labil Akibat Hujan, Longsor Ancam Keselamatan Warga Desa Dahu

Tebing Labil Akibat Hujan, Longsor Ancam Keselamatan Warga Desa Dahu

Januari 12, 2026
Nasib 1331 Pegawai Non Database. Pemkot Serang Upayakan Tidak di Rumahkan

Nasib 1331 Pegawai Non Database. Pemkot Serang Upayakan Tidak di Rumahkan

Desember 14, 2025
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Januari 28, 2026
Pemkot Serang Gelar Uji Kompetensi Bagi 16 Pejabat Esselon II

Pemkot Serang Gelar Uji Kompetensi Bagi 16 Pejabat Esselon II

Desember 17, 2025
Jabatan Sekda Kota Serang Akan Berakhir 8 Januari 2026

Jabatan Sekda Kota Serang Akan Berakhir 8 Januari 2026

Desember 31, 2025
RSUD Kota Serang Kembali Normal Usai Tergenang Air

RSUD Kota Serang Kembali Normal Usai Tergenang Air

Januari 14, 2026

Berita Terpopuler

Sidang Ketiga Gugatan Sekda Kota Serang Masuk Mediasi, Penggugat Tekankan Kepastian Hukum

Sidang Ketiga Gugatan Sekda Kota Serang Masuk Mediasi, Penggugat Tekankan Kepastian Hukum

April 16, 2026
Sengketa Informasi Fasilitas Sekda Kota Serang Resmi Masuk Tahap Sidang di Komisi Informasi Banten

Sengketa Informasi Fasilitas Sekda Kota Serang Resmi Masuk Tahap Sidang di Komisi Informasi Banten

April 15, 2026
Dibalikkan di Kasasi! MA Tegaskan Situ Ranca Gede Tetap Aset Pemprov Banten

Dibalikkan di Kasasi! MA Tegaskan Situ Ranca Gede Tetap Aset Pemprov Banten

April 15, 2026
“Salut! Berawal dari Ibu-Ibu, Warga Griya Permata Asri Kompak Benahi Lapangan Voli Secara Swadaya

“Salut! Berawal dari Ibu-Ibu, Warga Griya Permata Asri Kompak Benahi Lapangan Voli Secara Swadaya

April 12, 2026
Komitmen Transparansi Pemkot Serang Diuji, Warga Ajukan Sengketa Informasi Fasilitas Sekda

Komitmen Transparansi Pemkot Serang Diuji, Warga Ajukan Sengketa Informasi Fasilitas Sekda

April 11, 2026
Cegah Radikalisme di Kalangan Pelajar. Diskominfo Kota Serang Bersinergi Bersama Densus 88

Cegah Radikalisme di Kalangan Pelajar. Diskominfo Kota Serang Bersinergi Bersama Densus 88

April 13, 2026
Budi Rustandi Pastikan Penanganan Banjir Serang Dimulai Mei 2026

Budi Rustandi Pastikan Penanganan Banjir Serang Dimulai Mei 2026

April 17, 2026
Gotong Royong Nyata: Emak-Emak Griya Permata Asri Satukan Warga Lewat Voli Kocok

Gotong Royong Nyata: Emak-Emak Griya Permata Asri Satukan Warga Lewat Voli Kocok

April 17, 2026
Warga Senang Dapat Bantuan Rehab Rumah Dari Wali Kota Serang

Warga Senang Dapat Bantuan Rehab Rumah Dari Wali Kota Serang

April 10, 2026
Dinas LH Kota Serang Tidak Tanggap? Warga Puri Serang Hijau Patungan Bersihkan Aliran Dipenuhi Sampah

Dinas LH Kota Serang Tidak Tanggap? Warga Puri Serang Hijau Patungan Bersihkan Aliran Dipenuhi Sampah

April 10, 2026
Banten7.Com

About Us

Banten7.Com merupakan portal berita terkini, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksibanten7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Banten7.Com
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber