RSUD Kota Serang Permudah Akses Informasi Layanan Jamkesda bagi Masyarakat
BANTEN7.COM – KOTA SERANG – RSUD Kota Serang terus berupaya mempermudah akses informasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk terkait pemanfaatan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau memahami persyaratan dan prosedur yang ditetapkan sebelum mengajukan layanan agar proses administrasi dan pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Direktur RSUD Kota Serang, dr. H. A. Humariadi, mengatakan kejelasan informasi menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat mengakses pelayanan kesehatan. Karena itu, informasi mengenai prosedur, persyaratan administrasi, dan alur pelayanan Jamkesda perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Menurut Humariadi, upaya tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, agar pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan, semakin mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai akses pelayanan kesehatan melalui Jamkesda. Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang informatif, transparan, dan membantu masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Humariadi.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan program Jamkesda perlu memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh penyelenggara program. Hal ini penting agar proses pengajuan dapat berjalan tertib sesuai prosedur.
Petugas RSUD Kota Serang dapat memberikan informasi mengenai alur pelayanan dan dokumen yang diperlukan. Jika pasien atau keluarga mengalami kendala administrasi, mereka dapat berkonsultasi dengan petugas terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan.
“Kami berupaya agar masyarakat memperoleh penjelasan yang mudah dipahami sejak awal. Dengan informasi yang tepat, pasien dan keluarga dapat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi serta langkah yang perlu dilakukan untuk mengakses layanan sesuai ketentuan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi antara petugas pelayanan, bagian administrasi, dan instansi terkait menjadi faktor penting untuk mendukung kelancaran proses. Koordinasi tersebut juga diperlukan agar informasi mengenai persyaratan, cakupan manfaat, dan mekanisme pemanfaatan Jamkesda sesuai dengan ketentuan resmi.
Humas RSUD Kota Serang turut berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta membantu menghubungkan kebutuhan informasi pasien dengan unit pelayanan terkait. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen rumah sakit untuk membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan pelayanan yang ramah.
Humariadi mengingatkan masyarakat agar mencari informasi terbaru sebelum mengajukan layanan Jamkesda. Persyaratan, cakupan manfaat, dan mekanisme pengajuan harus mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.
Masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi petugas RSUD Kota Serang atau instansi penyelenggara program Jamkesda Kota Serang untuk memastikan persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi.
“Kami berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan program Jamkesda sesuai ketentuan. Kami juga terus mendorong pelayanan yang informatif, ramah, dan responsif agar masyarakat merasa terbantu ketika membutuhkan layanan kesehatan,” tutur Humariadi.
Dalam keterangannya, Humariadi didampingi Kepala Bagian Umum Administrasi Keuangan RSUD Kota Serang, Mulyawati. Keduanya menegaskan pentingnya peningkatan akses informasi dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Serang.
Sebagai sarana komunikasi dan penyampaian pengaduan, RSUD Kota Serang menyediakan layanan Chat Aduan melalui nomor 081321621982 dan 081928916118. Masyarakat dapat menggunakan saluran tersebut untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun pengaduan terkait pelayanan rumah sakit.
Banten7.com
