APH Tertibkan Tambang Batubara di Bayah Lebak, Warga Dukung Penegakan Hukum dan Minta Solusi Nyata
BANTEN7.COM - Lebak - Aparat penegak hukum (APH) kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan batubara yang diduga ilegal di kawasan Perum Perhutani RPH Bayah Selatan, BKPH Bayah. Dalam operasi pada Minggu (19 April), sejumlah pelaku serta kendaraan angkutan dilaporkan telah diamankan.
Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan dari masyarakat, termasuk Deni Ismayadi, warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan langkah yang wajib dilakukan untuk menjaga ketertiban dan aturan di wilayah tersebut. Kepada Media, Selasa, 21 April 2026.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan aparat,” tegas Deni.
Namun di sisi lain, ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada aspek penertiban saja.
Menurutnya, negara juga harus hadir memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.
Ia meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk lebih serius dan responsif dalam menyikapi persoalan ini agar tidak menimbulkan dampak sosial di lapangan.
“Penegakan hukum penting, tetapi pemerintah juga harus hadir dengan solusi. Masyarakat penambang rakyat butuh kepastian agar tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarga,” ujarnya.
Deni juga menyebut bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Lebak Selatan telah berlangsung sejak lama, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, menurutnya pendekatan yang digunakan harus mempertimbangkan aspek sosial masyarakat setempat.
Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif, pembinaan, serta penataan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
“Para penambang pada dasarnya siap mengikuti aturan. Namun mereka berharap ada solusi yang adil agar kehidupan ekonomi mereka tetap berjalan,” tutupnya.
