Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Banten7.Com
Telusuri
Banten7.Com

Beranda Cilegon Daerah Headline Pelayanan IGD RSUD Cilegon Dinilai Buruk, Orang Tua Pasien Akan Laporkan Ke Kementrian
Cilegon Daerah Headline

Pelayanan IGD RSUD Cilegon Dinilai Buruk, Orang Tua Pasien Akan Laporkan Ke Kementrian

Admin
Admin
01 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Cilegon, Banten7.Com – Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon menjadi sorotan setelah seorang warga Purwakarta, Supriyadi, mengungkapkan pengalaman pahit yang menimpa dirinya dan putranya Razka (3), Pada Minggu (30/11).

Kejadian bermula saat putranya bernama Razka (3) dibawa ke IGD RSUD Kota Cilegon sekitar pukul 19.00 WIB. Supriyadi, yang ingin putranya segera ditangani, memilih jalur umum untuk mempercepat proses pendaftaran. Namun, alih-alih mendapatkan dokumen penanganan umum, staf pendaftaran justru memberikan dokumen BPJS saat diserahkan olehnya ke dokter jaga IGD menurut dokter jaga tersebut.

Kekecawaan Supriyadi memuncak saat menunggu kejelasan ruang rawat inap dan diagnosa. Sejak pukul 20.27 WIB, Supriyadi baru mendapatkan informasi mengenai ruangan dan diagnosa pada pukul 22.46 WIB, hampir dua setengah jam kemudian. Meskipun dokumen pemeriksaan dan ruangan diklaim sudah lengkap, Supriyadi merasa informasi yang diberikan sangat tidak jelas.

“Informasinya harus menunggu balasan dari dokter spesialis. Padahal sudah dua jam lebih dan anak saya butuh kepastian. Ini tidak jelas dan membuat kami khawatir,” ungkap Supriyadi, Senin (1/12/2025).

Karena tidak mendapatkan kejelasan yang memadai, Supriyadi memutuskan untuk memindahkan Razka ke rumah sakit lain. Saat proses kepindahan, ia diminta menandatangani surat dengan keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertera di dalamnya.

Saat Supriyadi menanyakan kejelasan dan peruntukan dokumen yang memuat data pribadi tersebut, staf RSUD justru mengatakan bahwa dokumen itu adalah rahasia. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai hak pasien atas informasi dan perlindungan data pribadi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku, setiap individu berhak atas kerahasiaan dan informasi yang jelas mengenai data pribadinya. Rumah sakit, sebagai Pengendali Data, wajib memberikan informasi yang transparan kepada pasien atau keluarga (Subjek Data) mengenai tujuan penggunaan data, termasuk tanda tangan dan NIK. Penolakan ini berpotensi melanggar hak Subjek Data yang dijamin oleh UU tersebut.

Selain persoalan administrasi dan data pribadi, Supriyadi juga menyoroti kondisi ruang IGD yang menurutnya tidak terfiltrasi. Pasien dengan penyakit berat, ringan, bahkan perbedaan usia dan keadaan, bercampur dalam satu ruangan.

Kondisi ini, menurut Supriyadi, sangat berisiko dan melanggar prinsip pelayanan gawat darurat yang seharusnya mengedepankan efisiensi dan pencegahan penularan.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Permenkes ini mewajibkan pelayanan IGD untuk menerapkan sistem Triase, yaitu proses penentuan prioritas penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya (Merah, Kuning, Hijau, dan Hitam). Penerapan Triase bertujuan untuk memastikan pasien kritis mendapatkan penanganan cepat dan sesuai, sekaligus meminimalkan risiko infeksi silang.

Merasa dirugikan oleh buruknya pelayanan dan potensi pelanggaran hak perlindungan data pribadi, Supriyadi menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum agar kasus ini menjadi pelajaran serius bagi RSUD Kota Cilegon dan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami pengalaman buruk serupa. Selain gugatan perdata dan pidana, kami juga akan mengajukan aduan resmi ke Lembaga terkait, mulai dari Dinas Kesehatan setempat, Ombudsman, hingga Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” tegas Supriyadi.

Supriyadi berharap dengan upaya hukum dan aduan ini, perbaikan mendasar pada sistem dan budaya pelayanan di RSUD Kota Cilegon dapat segera dilakukan demi menjamin hak dan keselamatan setiap pasien.

“yang lebih penting lagi perlu dilakukan tindakan reformasi birokrasi pada RSUD Kota Cilegon tersebut agar ada perubahan budaya terlebih ini mengenai keselamatan nyawa dan kesehatan manusia,” tegasnya.

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Keluarga Besar Perbakin Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Keluarga Besar Perbakin Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Wakil Kapolda Banten Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek

Wakil Kapolda Banten Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek

Kapolda Banten Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek

Kapolda Banten Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek

Selamat Tahun Baru Imlek 2755 Kongzili.CEO Media Kontras7 & Banten7: Rejeki dan Kemakmuran Berlimpah

Selamat Tahun Baru Imlek 2755 Kongzili.CEO Media Kontras7 & Banten7: Rejeki dan Kemakmuran Berlimpah

Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun, DPRD Kota Serang : Kompak, Bergerak dan Berdampak

Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun, DPRD Kota Serang : Kompak, Bergerak dan Berdampak

Kapolresta Serang Kota Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Kapolresta Serang Kota Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

CEO Media Kontras7 dan Banten7 Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

CEO Media Kontras7 dan Banten7 Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Hari Pers Nasional Tahun 2026. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang : Teruslah Menjadi Suara Kebenaran

Hari Pers Nasional Tahun 2026. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang : Teruslah Menjadi Suara Kebenaran

Kapolsek Kasemen Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Kapolsek Kasemen Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun, Ketua DPRD Kota Serang : Kompak, Bergerak dan Berdampak

Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun, Ketua DPRD Kota Serang : Kompak, Bergerak dan Berdampak

Kabid PFM Dinas Sosial Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Kabid PFM Dinas Sosial Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Dirgahayu Ke 18 Tahun Partai Gerindra. DPD Partai Gerindra Banten : Kompak Bergerak Berdampak

Dirgahayu Ke 18 Tahun Partai Gerindra. DPD Partai Gerindra Banten : Kompak Bergerak Berdampak

DPC Partai Gerindra Kota Serang Mengucapkan Dirgahayu Ke 18 Tahun Partai Gerindra.

DPC Partai Gerindra Kota Serang Mengucapkan Dirgahayu Ke 18 Tahun Partai Gerindra.

RSUD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

RSUD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

IWO Indonesia Banten Berbagi Takjil di Kelapa Dua, Pererat Silaturahmi dan Isi Ramadan dengan Aksi Sosial

Admin- Maret 02, 2026 0
IWO Indonesia Banten Berbagi Takjil di Kelapa Dua, Pererat Silaturahmi dan Isi Ramadan dengan Aksi Sosial
SERANG, Banten7 .Com – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IWO Indonesia Provinsi Banten menggelar aksi sosial berbagi takjil di kawasan Kelapa Dua , Kot…

Berita Terpopuler

Editor Post

Berita Terpopuler

Banten7.Com

About Us

Banten7.Com merupakan portal berita terkini, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksibanten7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Banten7.Com
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber