Wali Kota Cilegon Asik Ngevape Nonton Drift Ilegal Di jalan Nasional Kota Cilegon, Aktivis Angkat Bicara Ada Dukungan Serta Pembiaran
CILEGON, Banten7.Com — Aksi drift ilegal ( 29/11/25) yang kembali terjadi di salah satu jalan utama nasional di Kota Cilegon menuai perhatian publik. Aksi berbahaya tersebut diduga dibiarkan dan di tonton serta di dukung wali kota cilegon yang dilakukan pada malam hari dan sempat di tonton oleh sejumlah warga yang berada di lokasi. Rekaman video kegiatan itu pun beredar luas di media sosial, memicu kritik karena dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Sejumlah warga menilai bahwa kegiatan berisiko tinggi tersebut semestinya segera dihentikan oleh aparat yang berwenang. Mereka juga mempertanyakan mengapa aksi drifting yang jelas melanggar aturan lalu lintas bisa berlangsung tanpa penindakan dan pembiaran bahkan terkesan di dukung oleh Robinsar sebagai Wali Kota Cilegon.
“Ini jalan nasional, bukan tempat atraksi, kalau mau atraksikan ada sirkuit atau tempatnya, Kalau dibiarkan, bisa memicu kecelakaan fatal serta mengganggu arus lalu lintas,” ujar salah Cecep sebagai Aktivis Cilegon.
Drift di jalan raya tergolong pelanggaran serius, karena termasuk aksi yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aksi tersebut dapat dijerat dengan:
Pasal 115 huruf b
Pengemudi dilarang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara merusak atau membahayakan umum.
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudi dengan cara yang mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain dapat dipidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Jika drifting menimbulkan kecelakaan, sanksinya lebih berat:
Pasal 310 ayat (2–4)
Kecelakaan yang menimbulkan luka berat atau kematian dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.
Dalam sejumlah video yang beredar, tampak kendaraan yang digunakan diduga telah mengalami modifikasi ekstrem. Modifikasi semacam ini dapat melanggar ketentuan berikut:
Pasal 48 ayat (1–3) UU LLAJ
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 50 ayat (1)
Modifikasi harus mendapatkan persetujuan dan uji tipe dari pemerintah.
Pasal 285 ayat (1–2)
Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000.
Modifikasi ekstrem yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti peningkatan tenaga mesin berlebihan, knalpot bising, atau penggantian komponen keselamatan, termasuk pelanggaran dan menjadi sasaran razia kepolisian.
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Cilegon bersama kepolisian meningkatkan pengawasan di area yang rawan dijadikan lokasi aksi balap liar dan drifting.
“Aksi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah dan aparat kepolisian harus tegas,” ujar Cecep.
Aksi drifting ilegal tidak hanya menimbulkan potensi kecelakaan, tetapi juga menciptakan preseden buruk apabila ada kesan seolah kegiatan tersebut dianggap lumrah atau tidak mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Posting Komentar