Jabatan Sekda Kota Serang Patut Dipertanyakan
BANTEN7.COM - Kota Serang- Proses evaluasi perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kota Serang yang berakhir 8 Januari 2026 menjadi sorotan tajam publik. Patut diduga tidak ada keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas.
Arie Budiarto, mengatakan, dari hasil penelusuran proses evaluasi JPT Sekda Kota Serang patut diduga dilaksanakan tidak transparansi atau secara sembunyi - sembunyi. Hal ini memicu dugaan suatu persengkokolan. Kepada Media. 14 Januari 2026.
Mengutip beberapa tayangan media online, bahwa pelaksanaan evaluasi Sekda Kota Serang sudah dilaksanakan. Walikota Serang telah mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan atau pengukuhan Sekretaris Daerah Kota Serang. Ungkap Arie.
"Jika pelaksanaan evaluasi diduga sembunyi-sembunyi. Bagaimana publik bisa percaya bahwa proses evaluasi ini sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan meritokrasi ?” ujar arie
Ia, mencontohkan seperti daerah lainnya, dalam proses pelaksanaan evaluasi untuk perpanjangan jabatan Sekda di publikasikan untuk diketahui publik. Digelar acara pengukuhan pun di saksikan dan terekspos oleh media. "Nah ini Kota Serang kenapa tidak terpublikasikan padahal Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota Serang salah satunya transparansi dan akuntabilitas". Ungkapnya.
"Pada saat pelaksanaan evaluasi atau uji kompetensi 16 JPT atau pejabat lainnya Pemkot Serang aja di publikasikan untuk diketahui publik tapi kenapa khusus evaluasi JPT Sekda tidak dipublikasikan. Ada Apa ?" Ungkap Arie.
Ia menegaskan, telah melayangkan surat ke Pemkot Serang, ada 9 pertanyaan yang harus disertakan bukti fisik untuk diketahui publik sebagai keterbukaan informasi :
1. Surat Permohonan WaliKota Serang kepada Gubernur Banten mengenai usulan evaluasi kinerja dalam rangka perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang
2. Surat Permohonan Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri terkait permohonan izin/persetujuan pelaksanaan evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang
3. Surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara yang mendasari pelaksanaan evaluasi kinerja/uji kompetensi Sekretaris Daerah Kota Serang
4. Surat keputusan Wali Kota Serang tentang pembentukan Panitia evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang
5. Daftar nama tim panitia evaluasi (unsur internal dan eksternal) yang bertugas melakukan penilaian evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang
6. Kapan dan dimana pelaksanaan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Serang
7. Bukti dokumentasi (foto, absensi dan berita acara) pelaksanaan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Serang sebagai bentuk transfaransi proses
8. Surat hasil keputusan/rekomendasi panitia evaluasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan layak untuk diperpanjang sebagai Sekretaris Daerah Kota Serang
9. Surat Keputusan Walikota Serang tentang pengangkatan atau perpanjangan atau pengukuhan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang, apabila seluruh tahapan diatas telah terpenuhi
Arie Budiarto, menegaskan, berkomitmen mengawal proses penyelenggaraan daerah Pemkot Serang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap badan publik.
Arie menambahkan, bahwa publik berhak tahu proses pelaksanaan evaluasi pejabat dilingkungan Pemkot Serang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas transparansi, dan akuntabilitas publik. "Gaji dan fasilitas pejabat bersumber dari pajak rakyat".
Ia juga menegaskan akan mengirimkan surat ke Ombudsman RI Pusat. Jelasnya.
Ia bersama tim pengacara akan mendaftarkan gugatan Ke PTUN dan Pengadilan Negeri Serang. Tegas Arie.
Setiap warga negara berhak untuk daftarkan gugatan, waktu 90 hari apabila dalam pelaksanaan evaluasi dan pengangkatan atau pengukuhan jabatan Sekretaris Daerah tersebut diduga ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dugaan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara dan Daerah. Bisa masuk ranah dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)". Tutupnya.
