Masa Depan Kabupaten Serang: Membangun Industri Tanpa Menggusur Ekologi
Serang, Banten7.Com - Kabupaten Serang saat ini sedang bertransformasi menjadi pusat kekuatan ekonomi baru di Provinsi Banten. Pembangunan jalan tol, perluasan kawasan industri, hingga hadirnya berbagai proyek strategis nasional terus bermunculan. Namun, di tengah gemuruh pembangunan tersebut, sebuah pertanyaan besar muncul ke permukaan: di manakah posisi lingkungan dalam peta masa depan kita.
Sering kali, tata ruang dianggap hanya sebagai urusan teknis pemerintah. Padahal, tata ruang adalah “kompas” yang menentukan apakah rumah kita akan kebanjiran, apakah air sumur akan tetap bersih, dan apakah anak cucu kita masih bisa melihat hamparan sawah yang menghijau.
Untuk memahami kondisi hari ini, kita perlu melihat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2020–2040. Regulasi ini merupakan kebijakan utama yang mengatur wilayah mana yang boleh dikembangkan menjadi kawasan industri dan wilayah mana yang harus dilindungi.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat dua poin krusial yang kerap menjadi perdebatan di lapangan, yaitu:
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Kebijakan ini bertujuan melindungi sawah-sawah produktif di wilayah seperti Pontang, Tirtayasa, dan Tanara. Aturan ini secara tegas melarang alih fungsi sawah “abadi” menjadi kawasan perumahan maupun industri.
Kawasan Peruntukan Industri (KPI)
Pemerintah telah menetapkan wilayah seperti Cikande, Kibin, dan Kragilan sebagai zona industri. Tujuannya agar aktivitas industri, termasuk potensi polusi dan dampak lingkungan, terpusat di satu kawasan dan tidak menyebar ke wilayah permukiman.
Realita di Lapangan: Ketika Pagar Itu “Jebol”
Meski aturan telah disusun secara detail, realita di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan. Masalah utama yang kerap dirasakan masyarakat adalah maraknya alih fungsi lahan. Banyak lahan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air justru tertutup semen dan beton.
Akibatnya sederhana namun menyakitkan: air hujan yang seharusnya meresap ke dalam tanah justru meluap ke jalan dan permukiman. Kondisi ini menyebabkan banjir semakin sering terjadi, khususnya di wilayah Serang Timur.
Selain itu, keberadaan industri yang sangat dekat dengan sumber air, seperti Sungai Ciujung, menuntut pengawasan yang jauh lebih ketat. Kebijakan mengenai sempadan sungai—yakni jarak minimal bangunan dari tepi sungai—harus ditegakkan secara konsisten. Jika bangunan industri terlalu menempel ke badan sungai, risikonya bukan hanya pencemaran limbah, tetapi juga penyempitan alur sungai yang memicu luapan air saat musim hujan.
Pembangunan industri memang penting untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian daerah. Namun, lingkungan adalah fondasi utama kehidupan. Oleh karena itu, kita perlu mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah berikut:
Tegas pada Izin Lokasi
Tidak boleh ada lagi kompromi bagi industri yang ingin membangun di atas lahan resapan air maupun lahan LP2B.
Transparansi Informasi
Masyarakat harus dapat mengakses peta tata ruang dengan mudah. Jika warga mengetahui suatu lahan merupakan zona hijau, maka masyarakat dapat ikut mengawasi apabila ada oknum yang mencoba melanggar aturan.
Revitalisasi Sungai
Mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran alami kehidupan, bukan sebagai tempat pembuangan limbah.
Penutup
Tata ruang bukan sekadar dokumen yang tersimpan di atas meja birokrat, melainkan jaminan keselamatan bagi seluruh masyarakat. Kabupaten Serang memiliki potensi besar untuk menjadi daerah yang maju dan berkembang. Namun, kemajuan tersebut akan terasa hambar jika harus dibayar dengan bencana banjir dan krisis air bersih.
Mari kita kawal kebijakan tata ruang ini bersama-sama agar Kabupaten Serang tetap menjadi tempat yang nyaman untuk bekerja, bertani, dan berkeluarga.
Oleh / Penulis : RISMA MULYATI
