Kewajiban Pemerintah untuk Menghentikan Pencemaran Lingkungan Secara Tegas demi Generasi Masa Depan
Serang, Banten7.Com - Kebersihan lingkungan dipahami sebagai unsur mendasar yang menentukan kualitas hidup masyarakat melalui kondisi lingkungan yang dialami secara langsung (Bakti et al., 2019). Keberlanjutan lingkungan diwajibkan untuk terus dijaga demi masa depan. Di Provinsi Banten pencemaran lingkungan berupa polusi sungai deforestasi dan sampah plastik telah diposisikan sebagai ancaman serius.
Tindakan tegas diwajibkan untuk diambil oleh pemerintah sebagai pemegang keputusan utama. Tanpa intervensi kuat Banten beserta kekayaan alam seperti Taman Nasional Ujung Kulon dan kawasan pantai akan kehilangan potensi sebagai wilayah wisata dan sumber kehidupan. Penegasan disampaikan bahwa ketegasan pemerintah dipandang sebagai kewajiban sekaligus investasi jangka panjang bagi masa depan.
Pencemaran lingkungan di wilayah Banten telah dinilai berada pada tingkat serius. Temuan akademik menunjukkan bahwa pada tahun 2022 kontribusi signifikan terhadap produksi limbah plastik nasional telah diberikan oleh Banten dengan sungai Ciujung dan Cibanten sering ditemukan dalam kondisi tercemar limbah industri dan rumah tangga. Kerusakan ekosistem telah ditimbulkan bersamaan dengan dampak kesehatan penduduk termasuk insiden keracunan air di sejumlah desa. Krisis ketersediaan air bersih serta penyakit kronis diproyeksikan akan dihadapi generasi mendatang apabila regulasi ketat tidak diterapkan oleh pemerintah.
Deforestasi di wilayah Gunung Halimun dan Ujung Kulon telah memperparah kondisi. Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wawan Gunawan menunjukkan tingkat kerusakan hutan yang tinggi. Lahan hutan kritis di Banten dilaporkan mencapai 200 ribu hektar dalam kategori kritis dan sangat kritis. Alih fungsi lahan untuk perkebunan dan pertambangan ilegal telah dipandang sebagai pemicu utama. Ancaman terhadap keanekaragaman hayati termasuk badak Jawa telah dikuatkan. Penerapan hukuman tegas berupa penalti finansial tinggi serta penghentian operasional dinilai perlu diberlakukan bersamaan dengan perluasan inisiatif reboisasi.
Solusi efektif dipersyaratkan melalui kerja sama lintas pihak. Perizinan lingkungan dinilai perlu diperketat disertai peningkatan pengawasan dan integrasi pendidikan lingkungan ke kurikulum sekolah di Banten. Contoh keberhasilan wilayah lain ditunjukkan oleh Kota Bandung yang memperoleh penghargaan kategori air bersih kota metropolitan melalui peningkatan akses air bersih dan sanitasi. Program Banten Hijau yang diinisiasi oleh Gubernur perlu diperkuat melalui regulasi mengikat agar tidak berhenti sebagai slogan.
Pencemaran lingkungan di Banten telah memicu dampak ekonomi dan sosial yang substansial. Produktivitas perikanan di pesisir Anyer dan Carita dilaporkan menurun akibat polusi laut dari limbah industri dan sampah plastik sehingga penghidupan ribuan nelayan terdampak. Biaya kesehatan masyarakat akibat kontaminasi air dilaporkan mencapai miliaran rupiah per tahun dengan peningkatan insiden diare dan kanker. Beban utang lingkungan diproyeksikan akan diwariskan kepada generasi mendatang berupa kemiskinan struktural kawasan pesisir apabila ketegasan tidak diterapkan. Investasi pada teknologi berkelanjutan seperti sistem pengolahan limbah terintegrasi diposisikan sebagai prioritas pemulihan ekonomi lokal.
Kasus nyata di Banten telah menegaskan kebutuhan intervensi ketat. Pembuangan limbah ilegal ke sungai di Kota Serang telah dikaitkan dengan banjir berkala dan kontaminasi tanah yang menekan sektor pertanian. Aktivitas penambangan pasir di Lebak dilaporkan kerap melanggar norma lingkungan sehingga abrasi pesisir dan kehilangan lahan produktif terjadi. Evaluasi lingkungan obligatoris bagi seluruh entitas industri dipandang perlu diterapkan bersamaan dengan pelibatan masyarakat dalam pengawasan. Risiko kehilangan posisi Banten sebagai pintu gerbang pariwisata Indonesia dinilai meningkat dengan potensi kerugian triliunan rupiah.
Langkah ketat oleh pemerintah daerah Banten dan pemerintah pusat dinilai harus segera dijalankan tanpa penundaan karena penghentian pencemaran lingkungan dipahami sebagai imperatif perlindungan generasi masa depan. Dukungan terhadap kebijakan berkelanjutan termasuk moratorium pertambangan di wilayah rentan serta keterlibatan masyarakat dipandang krusial. Partisipasi penduduk Banten dari pelajar hingga pengusaha diharapkan diwujudkan melalui kampanye Zero Waste Banten dengan pengurangan plastik sekali pakai. Transparansi laporan pencemaran serta pemberian insentif bagi entitas ramah lingkungan diposisikan sebagai kewajiban pemerintah. Kolaborasi diyakini mampu membentuk generasi yang menikmati lingkungan bersih bukan warisan polusi sejak saat ini karena masa depan Banten ditentukan oleh keputusan hari ini.
Oleh: Anggun Dwi Sapitri Mahasiswa Ilmu Pemerintahan
