Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Banten7.Com
Telusuri
Banten7.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar
Headline Hukrim Nasional

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar

Admin
Admin
24 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. 

JAKARTA, Banten7.Com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.


“Terdakwa Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung Tahun 2012-2016 telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940,00,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rony Yusuf saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.


Jaksa mengatakan, penerimaan ini berlawanan dengan jabatan dan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penerimaan itu disebutkan terjadi sekitar Tahun 2013-2019.


Uang haram itu diduga didapat dari sejumlah pihak yang berperkara, terutama untuk kasus perdata.


Angka Rp 137,1 miliar ini merupakan temuan baru dari tindak pidana awal yang sudah diputus pada Tahun 2021 lalu.


Pada vonis lalu, Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.


Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.


Jika dijumlahkan, total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi mencapai Rp 186,5 miliar.


Atas gratifikasi ini, Nurhadi disebutkan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Selain gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp 307,2 miliar.


“Terdakwa Nurhadi melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu menempatkan uang seluruhnya berjumlah Rp 307.260.571.463,00,” kata Jaksa.


Uang ini sebagian digunakan untuk membeli tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar.


Sebagian tanah ini merupakan lahan kebun sawit di beberapa wilayah, termasuk di Sumatera Utara.


Atas TPPU yang dilakukannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Sebelumnya, pada kasus suap pertama, Nurhadi sudah divonis selama enam tahun penjara.


Ia juga telah menjalani hukumannya sebelum kembali ditangkap untuk dugaan TPPU. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Wali Kota Cilegon Asik Ngevape Nonton Drift Ilegal Di jalan Nasional Kota Cilegon, Aktivis Angkat Bicara Ada Dukungan Serta Pembiaran

Admin- November 30, 2025 0
Wali Kota Cilegon Asik Ngevape Nonton Drift Ilegal Di jalan Nasional Kota Cilegon, Aktivis Angkat Bicara Ada Dukungan Serta Pembiaran
CILEGON, Banten7 .Com — Aksi drift ilegal ( 29/11/25) yang kembali terjadi di salah satu jalan utama nasional di Kota Cilegon menuai perhatian publik. Aksi …

Berita Terpopuler

Diduga Gunakan Cukai Palsu, Rokok Merek “Lato” Membanjiri Kota Cilegon, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Diduga Gunakan Cukai Palsu, Rokok Merek “Lato” Membanjiri Kota Cilegon, Penegakan Hukum Dipertanyakan

November 27, 2025
Gubernur Andra Soni Dorong Banten Miliki Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum

Gubernur Andra Soni Dorong Banten Miliki Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum

November 24, 2025
Polri Sebut Kelompok Teror Manfaatkan Medsos dan Game Online Rekrut Anak-Anak

Polri Sebut Kelompok Teror Manfaatkan Medsos dan Game Online Rekrut Anak-Anak

November 24, 2025
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

November 24, 2025
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar

November 24, 2025
Rokok Lato Diduga Pakai Cukai Palsu dan Isi Tak Wajar, Masyarakat Cilegon Minta Aparat Bergerak

Rokok Lato Diduga Pakai Cukai Palsu dan Isi Tak Wajar, Masyarakat Cilegon Minta Aparat Bergerak

November 28, 2025
Soal Bullying di Sekolah, Prabowo: Harus Kita Atasi!

Soal Bullying di Sekolah, Prabowo: Harus Kita Atasi!

November 24, 2025
Gerakan Pandeglang Bersih Gelar Aksi di Istana Negara dan KLHK RI, Desak Penanganan Dugaan Pencemaran Lingkungan

Gerakan Pandeglang Bersih Gelar Aksi di Istana Negara dan KLHK RI, Desak Penanganan Dugaan Pencemaran Lingkungan

November 29, 2025
Wali Kota Cilegon Asik Ngevape Nonton Drift Ilegal Di jalan Nasional Kota Cilegon, Aktivis Angkat Bicara Ada Dukungan Serta Pembiaran

Wali Kota Cilegon Asik Ngevape Nonton Drift Ilegal Di jalan Nasional Kota Cilegon, Aktivis Angkat Bicara Ada Dukungan Serta Pembiaran

November 30, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Gunakan Cukai Palsu, Rokok Merek “Lato” Membanjiri Kota Cilegon, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Diduga Gunakan Cukai Palsu, Rokok Merek “Lato” Membanjiri Kota Cilegon, Penegakan Hukum Dipertanyakan

November 27, 2025
Gubernur Andra Soni Dorong Banten Miliki Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum

Gubernur Andra Soni Dorong Banten Miliki Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum

November 24, 2025
Polri Sebut Kelompok Teror Manfaatkan Medsos dan Game Online Rekrut Anak-Anak

Polri Sebut Kelompok Teror Manfaatkan Medsos dan Game Online Rekrut Anak-Anak

November 24, 2025
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

November 24, 2025
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar

November 24, 2025
Rokok Lato Diduga Pakai Cukai Palsu dan Isi Tak Wajar, Masyarakat Cilegon Minta Aparat Bergerak

Rokok Lato Diduga Pakai Cukai Palsu dan Isi Tak Wajar, Masyarakat Cilegon Minta Aparat Bergerak

November 28, 2025
Soal Bullying di Sekolah, Prabowo: Harus Kita Atasi!

Soal Bullying di Sekolah, Prabowo: Harus Kita Atasi!

November 24, 2025
Gerakan Pandeglang Bersih Gelar Aksi di Istana Negara dan KLHK RI, Desak Penanganan Dugaan Pencemaran Lingkungan

Gerakan Pandeglang Bersih Gelar Aksi di Istana Negara dan KLHK RI, Desak Penanganan Dugaan Pencemaran Lingkungan

November 29, 2025
Wali Kota Cilegon Asik Ngevape Nonton Drift Ilegal Di jalan Nasional Kota Cilegon, Aktivis Angkat Bicara Ada Dukungan Serta Pembiaran

Wali Kota Cilegon Asik Ngevape Nonton Drift Ilegal Di jalan Nasional Kota Cilegon, Aktivis Angkat Bicara Ada Dukungan Serta Pembiaran

November 30, 2025
Banten7.Com

About Us

Banten7.Com merupakan portal berita terkini, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksibanten7@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 Banten7.Com
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber