Peran Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pembangunan Lokal Berbasis UMKM di Desa Panyirapan Kecamatan Baros Kabupaten Serang
Serang, Banten7.Com - Desa Panyirapan, yang terletak di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, mewakili potret tipikal desa pedesaan Indonesia yang bergantung pada sektor pertanian, perdagangan kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi lokal. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang tahun 2023, sektor UMKM di wilayah ini menyumbang lebih dari 60% lapangan kerja dan sekitar 40% Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) desa-desa seperti Panyirapan. Komoditas unggulan yang berkembang meliputi padi, pertanian modern sayuran hidroponik, budidaya ikan air tawar, serta olahan makanan seperti manisan terong ungu.
Namun demikian, efektivitas pembangunan lokal berbasis UMKM di Desa Panyirapan masih menghadapi berbagai tantangan struktural, seperti keterbatasan akses modal, buruknya infrastruktur distribusi, serta minimnya inovasi pemasaran di era digital. Di sinilah peran masyarakat menjadi krusial, bukan sekadar sebagai penerima manfaat program pemerintah seperti Program Desa Mandiri atau Kredit Usaha Rakyat (KUR), melainkan sebagai aktor utama yang mendorong inklusivitas dan keberlanjutan pembangunan. Diky Setiawan menegaskan bahwa keterlibatan warga, mulai dari level manipulasi hingga kontrol penuh, dapat meningkatkan legitimasi dan efektivitas program pembangunan.
Di Desa Panyirapan, yang mayoritas penduduknya merupakan petani dan pengusaha kecil dengan tingkat pendidikan menengah ke bawah, peran masyarakat dapat diwujudkan melalui kelompok usaha bersama (KUBE), koperasi desa, serta inisiatif gotong royong yang sejalan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Tanpa keterlibatan aktif masyarakat, pembangunan UMKM cenderung gagal, sebagaimana terlihat pada kasus kegagalan program pengembangan UMKM di desa-desa Banten pasca-pandemi COVID-19, di mana tingkat kelangsungan usaha hanya mencapai 45 persen akibat minimnya rasa kepemilikan masyarakat. Oleh karena itu, opini ini menekankan bahwa masyarakat Desa Panyirapan harus menjadi penggerak utama dalam mentransformasi UMKM dari usaha subsisten menjadi motor ekonomi desa yang kompetitif, dengan memanfaatkan potensi lokal seperti akses ke Pasar Baros dan jaringan ke wilayah Jabodetabek.
Salah satu peran paling strategis masyarakat Desa Panyirapan adalah dalam penguatan kapasitas dan inovasi UMKM yang selama ini menjadi titik lemah pembangunan lokal. Masyarakat, khususnya pelaku UMKM seperti ibu-ibu rumah tangga pengelola sayuran hidroponik maupun pemuda yang mengembangkan budidaya ikan air tawar, dapat berkontribusi melalui pendirian pusat pelatihan mandiri berbasis komunitas. Contohnya dengan membentuk sanggar belajar UMKM yang mengintegrasikan pengetahuan lokal dengan pelatihan digital marketing melalui platform seperti Shopee atau Tokopedia, sebagaimana direkomendasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang 2021–2026.
Data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten menunjukkan bahwa UMKM di Kecamatan Baros mengalami peningkatan omzet hingga 30 persen setelah mengikuti pelatihan berbasis komunitas pada tahun 2024, jauh lebih tinggi dibandingkan program top-down pemerintah yang hanya mencapai 15 persen. Peran ini diperkuat oleh konsep community-driven development (CDD) dari Bank Dunia, di mana masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga merancang kurikulum pelatihan sesuai kebutuhan lokal, seperti sertifikasi halal atau desain kemasan ramah lingkungan.
Di Desa Panyirapan, masyarakat juga dapat memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai wadah kolaboratif, di mana warga terlibat langsung dalam pengelolaan dana desa untuk pengembangan inkubator UMKM. Selain itu, inovasi teknologi sederhana, seperti pemanfaatan WhatsApp Business untuk pemesanan produk atau penggunaan drone untuk monitoring pertanian pendukung UMKM, dapat digerakkan oleh kelompok pemuda dan karang taruna. Tanpa peran ini, UMKM desa akan tetap rentan terhadap fluktuasi pasar, seperti yang terlihat dari penurunan distribusi sayuran hidroponik akibat ketergantungan pada tengkulak. Dengan demikian, masyarakat bukanlah objek pasif, melainkan subjek pembangunan yang mendorong diversifikasi produk, termasuk pengembangan inovasi olahan seperti manisan terong ungu guna meningkatkan nilai tambah dan minat pembeli.
Efektivitas pembangunan UMKM di Desa Panyirapan juga sangat bergantung pada peran masyarakat dalam membangun jaringan dan memperluas akses pasar yang selama ini terhambat oleh keterbatasan infrastruktur jalan dan informasi. Masyarakat dapat berinisiatif membentuk pasar desa digital atau koperasi pemasaran bersama, seperti gagasan “Panyirapan UMKM Hub” yang menghubungkan produsen lokal dengan pembeli di Kecamatan Baros dan sekitarnya. Pengalaman sukses Desa Ciater di Bandung menunjukkan bahwa jaringan komunitas mampu meningkatkan akses pasar hingga 50 persen melalui bazar bulanan dan kolaborasi dengan e-commerce.
Dalam konteks Desa Panyirapan, warga dapat memanfaatkan program Pasar Digital Desa dari Kementerian Desa dengan sentuhan lokal berupa branding “Sayuran Hidroponik Desa Panyirapan Asli” yang dipromosikan melalui media sosial komunitas. Peran masyarakat juga mencakup gotong royong dalam perbaikan akses jalan menuju pasar, yang selama ini menjadi hambatan utama distribusi. Data BPS tahun 2024 mencatat bahwa 70 persen UMKM di Baros mengalami kesulitan distribusi akibat infrastruktur jalan yang rusak. Selain itu, masyarakat dapat terlibat aktif dalam musyawarah desa untuk mengadvokasi alokasi anggaran desa bagi logistik UMKM, termasuk pembelian kendaraan bersama atau kemitraan dengan layanan ojek online.
Teori modal sosial Putnam (2000) memperkuat argumen bahwa jaringan kepercayaan antarwarga mampu mempercepat akses pasar dibandingkan intervensi birokratis semata. Di Desa Panyirapan, yang memiliki ikatan kekeluargaan kuat di kalangan petani dan kelompok usaha bersama (KUBE), peran ini dapat dioptimalkan melalui penyelenggaraan festival UMKM tahunan yang menarik wisatawan dari luar Kecamatan Baros. Partisipasi ini tidak hanya meningkatkan pendapatan UMKM, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan kemiskinan struktural, dengan target penurunan indeks desa miskin dari 0,25 menjadi di bawah 0,1 sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2020–2024.
Meski memiliki potensi besar, peran masyarakat dalam pembangunan UMKM Desa Panyirapan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti apatisme akibat trauma kegagalan program sebelumnya, konflik internal kelompok, serta dominasi elite desa dalam pengambilan keputusan. Survei partisipatif Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) tahun 2023 mengungkapkan bahwa hanya 35 persen warga Panyirapan yang aktif dalam KUBE, terutama karena kurangnya transparansi pengelolaan dana. Untuk mengatasinya, masyarakat perlu memperkuat strategi partisipasi melalui pembentukan forum deliberatif berbasis musrenbangdes yang inklusif, dengan keterwakilan perempuan dan pemuda minimal 40 persen sebagaimana direkomendasikan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2022.
Pemanfaatan digital governance, seperti penggunaan Sistem Informasi Desa (SID) untuk monitoring UMKM, juga dapat meningkatkan akuntabilitas, di mana warga berperan sebagai auditor sukarela. Strategi lainnya mencakup pelatihan kepemimpinan komunitas untuk mengelola konflik melalui pendekatan mediasi berbasis adat Sunda yang masih kuat di wilayah Baros. Dukungan pemerintah daerah dapat diberikan melalui insentif seperti penghargaan “UMKM Inovator Desa”, namun inisiatif tetap harus berasal dari bawah, misalnya melalui kampanye “Satu Keluarga Satu UMKM” yang digerakkan oleh tokoh agama dan karang taruna. Tantangan eksternal seperti inflasi bahan baku pun dapat diatasi melalui koperasi pengadaan bersama yang mampu menekan biaya hingga 20 persen.
Pada akhirnya, peran masyarakat Desa Panyirapan dalam meningkatkan efektivitas pembangunan lokal berbasis UMKM merupakan kunci utama menuju kemandirian ekonomi desa di tengah arus globalisasi dan transisi digital. Melalui keterlibatan aktif dalam penguatan kapasitas, pembangunan jaringan, serta pengelolaan tantangan, UMKM dapat berkembang dari usaha rumahan menjadi enterprise yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan target SDGs 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi serta SDGs 11 tentang kota dan komunitas berkelanjutan.
Rekomendasi konkret yang dapat diterapkan meliputi: (1) pembentukan Dewan UMKM Desa sebagai representasi warga dalam pengawasan BUMDes; (2) integrasi kurikulum UMKM dalam pendidikan formal di sekolah dasar setempat; (3) kemitraan tripartit antara masyarakat, pemerintah desa, dan sektor swasta untuk akses modal syariah; (4) monitoring tahunan melalui indikator seperti tingkat kelangsungan usaha di atas 80 persen dan peningkatan PDRB desa sebesar 15 persen; serta (5) advokasi ke DPRD Kabupaten Serang untuk mendorong regulasi khusus UMKM pedesaan.
Opini ini menegaskan bahwa tanpa masyarakat sebagai agen perubahan, pembangunan lokal akan terjebak dalam paradigma welfare state yang tidak berkelanjutan. Sudah saatnya warga Panyirapan mengambil kendali, mengubah potensi lokal menjadi kekuatan nasional, dan menjadi model inspiratif bagi desa-desa lain di Indonesia.
Penulis : Ayuni, Cecep Sopian, Diky Setiawan, Suciyatna
Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang PSDKU Serang
